Saat kita akan melakukan tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Penyediaan Dan Pengembalian Dana pada pemberi pinjaman atau hibah luar negeri.
Sudah ditetapkan juga peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana pada pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Dalam tata cara tersebut ada juga tata cara refund dan persyaratan yang harus dilakukan setiap pihak yang akan melakukan pengadaan.
Semua hal tersebut akan dibahas pada Bimtek Keuangan dengan tema Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah. Info lebih lanjut silahkan hubungi kami:
Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2 |
Atau bisa juga dengan meninggalkan komentar di kolom bawah dengan menyertakan email dan nomor telepon atau whatsapp yang bisa dihubungi.
Info Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2010)
Pinjaman luar negeri ataupun hibah sangatlah penting sebagai dana tambahan dalam membangun fasilitas untuk masyarakat, oleh karena itu aparat yang menjalankan pengadaan pinjaman haruslah kompeten dan juga mampu mempertanggungjawabkannya.
Untuk itu maka Pusdiklat Pemendagri akan melakukan sebuah bimtek / pelatihan keuangan mengenai hibah dan pinjaman luar negeri.
Peserta akan diberikan arahan mengenai ketentuan umum yang berupa APBN dan PHLN serta semua hal yang memang wajib diketahui oleh aparat terkait.
Jadwal Bimtek Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Dibawah ini adalah jadwal Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah yang akan diselenggarakan selama tahun 2018, yang bisa digunakan sebagai dasar untuk menentukan waktu dan menyesuaikannya dengan lokasi anda.
Jadwal Bimtek November 2020 Pusdiklat Pemendagri
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 – 05 November 2020 |
|
10 - 11 November 2020 | |
18 - 19 November 2020 | |
27 - 28 November 2020 |
Jadwal Bimtek Desember 2020 Pusdiklat Pemendagri
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Desember 2020 |
|
10 - 11 Desember 2020 | |
17 - 18 Desember 2020 | |
22 - 23 Desember 2020 | |
27 - 28 Desember 2020 | |
30 - 31 Desember 2020 |
Jika anda masih menginginkan materi lain mengenai keuangan, maka bisa mengunjungi halaman “Bimtek Keuangan“.
Sekilas Mengenai Materi Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerima Hibah
Dalam hal ini yang pertama akan terdapat ketentuan umum yang meliputi anggaran pendapatan dan belanja negara, pinjaman dana hibah luar negeri atau PHLN, pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Terdapat perjanjian PHLN tersebut, daftar isian dari pelaksanaan anggaran, Penggunaan Anggaran atau PA dan KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran. Setelah itu SPM atau Surat Perintah Membayar, SPM rekening khusus dan surat perintah pencairan dana.
Baru kita bisa melakukan Letter of credit atau L/C, pembayaran secara langsung, rekening khusus, Closing date, Closing Account dan Refund. Akan ada juga surat perintah pembukuan penarikan, dokumen yang dipersamakan, rekening kas umum negara, warkat pembebanan rekening, sisa lebih pembiayaan anggaran dan surat perintah pengesahan atau pembukuan.
Setelah ketentuan umum tersebut selesai, masuk dalam tahap refund, pengeluaran ineligible dan penyelesaian administratif.
Penyediaan Dana & Pelaksanaan Refund
Dalam pasal 5 penyediaan dan pelaksanaan refund akan mengikuti mekanisme dari APBN. Didasarkan pada permintaan dari pemberi PHLN dan dalam rangka memenuhi ketentuan yang ada di dalam perjanjian PHLN.
Penyediaan dana refund sendiri digunakan untuk pengeluaran Ineligible dan penyelesaian administratif menjadi tanggung jawab pelaksanaan kegiatan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan terdiri dari K/L, Pemda, BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah, BUMN atau Badan Usaha Milik Negara dan Penyedia barang/jasa yang biasa disebut dengan pihak ketiga.
Tata Cara Refund
Untuk tata cara refund atas pengeluaran Ineligible dilakukan pada PHLN yang akan ditarik melalui Rekrus, PL dan L/C. Refund melalui Rekrus, PL dan L/C akan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang termasuk bagian yang tidak akan terpisahkan dari adanya Peraturan Menteri.
Tapi jika pemerintah tidak menyepakati pengeluaran Ineligible yang sudah dinyatakan oleh pemberi PHLN maka pemerintah akan mengupayakan penyelesaian tersebut dengan pemberi PHLN.
Tapi jika setelah selesai upaya penyelesaian disepakati bahwa pengeluaran Ineligible dapat dialihkan, terutama untuk membiayai program lain maka pemerintah tidak akan melakukan Refund pada pemberi PHLN.
Pengalihan pembiayaan program juga akan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan saat upaya penyelesaian gagal maka akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada id alam perjanjian PHLN.
Demikian info jadwal dan materi bimtek keuangan dengan tema “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah”. Jika masih ada yang kurang jelas, bisa menghubungi nomor yang tertera diatas.